Kejagung Bakal Kembalikan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Senin, 29 Agustus 2022 – 15:23 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung.

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal mengembalikan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kepada penyidik Polri agar dilengkapi atau P19. 

Empat berkas perkara itu milik tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bhayangakra Dua (Bharada) Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan KM.

BACA JUGA: Putusan Etik kepada Irjen Ferdy Sambo Masuk Akal

"Empat berkas sudah ada di Kejagung dan sudah diteliti. Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Senin (29/8). 

Menurut Fadil, empat berkas perkara itu dikembalikan agar penyidik Bareskrim Polri perlu memperjelas konstruksi kasus kematian Brigadir J itu.

BACA JUGA: Begini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri

"Masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ungkapnya.

Fadil menyatakan sebelum perkara dibawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formal dan materiil.

BACA JUGA: Kapolri Beber Alasan Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

"Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil dan materiil dan bisa dibuktikan," kata Fadil.

Sebelumnya, Tim Khusus (timsus) Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada kejaksaan. Keempat tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. 

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu. Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Rampung, Hari Ini Dikirim ke Kejaksaan


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler