jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tak main-main mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan pengendalian banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur senilai Rp 21,7 miliar. Satu persatu pihak bertanggungjawab dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kemarin, Kamis (1/9), Kejagung mengumumkan penetapan 10 orang tersangka baru dalam kasus ini. "Jadi jumlah tersangka seluruhnya sudah mencapai 13 orang," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Yulianto, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
BACA JUGA: Gahar...Utang Tak Dibayar, Ibu Rumah Tangga Lakukan Pengeroyokan
Pada kesempatan berbeda, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar dari ketiga tersangka yang sudah lebih dulu dijerat. Ketiga tersangka adalah Suhartono, Henry Dunant dan Jatiwaluyo.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka untuk kasus serupaa di lingkungan Sudin PU Tata Air Jakarta Selatan. Namun, hingga berita ini diturunkan nama dan jabatan para tersangka masih dirahasiakan.
BACA JUGA: Politikus PDIP: Eling dong Ahok
"Yang jelas sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," ungkap dia. (ydh/dil/jpnn)
BACA JUGA: Djarot Tuding Anak Buah Prabowo Mempolitisasi Penggusuran Rawajati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Hari Ganjil-Genap, 802 Kendaraan Kena Tilang
Redaktur : Tim Redaksi