Kejagung Terus Buru Aset Century

Jumat, 14 Januari 2011 – 21:08 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung terus berupaya mengembalikan aset Bank Century yang dilarikan mantan pemegang saham Helsham Al Waraq dan Rafat Ali RizviUpaya pengembalian aset dilakukan bersama tim pemburu koruptor yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono.

"Akan kita sampaikan ke otoritas (keuangan) Hongkong dan Swis dimana aset Century itu disimpan," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (13/1)

BACA JUGA: KPK Periksa Penilai Adipura

Karena menyangkut negara lain, lanjut Basrief, maka diperlukan waktu untuk memprosesnya
Adapun soal nilai aset Bank Century yang berwujud uang, Basrief belum tahu dimana

BACA JUGA: Mas Achmad Didesak Mundur dari SatgasPMH

"Nominalnya saya nggak tahu
Yang jelas proses penyitaannya menunggu putusan pengadilan," sambung mantan Ketua Tim Pemburu Koruptor periode pertama ini.

Diketahui, aset Helsham dan Rafat senilai USD 5,06 juta, saat ini tengah diblokir Standard Chartered Bank di Hongkong

BACA JUGA: Pemda Diminta Perketat Pengiriman TKI

Dana lain yang tersebar di bank yang ada di Hongkong diperkirakan mencapai USD 46.136.000 ditambah 175 ribu dollar Singapura.

Total aset keduanya di Hongkong dan Swis diperkirakan mencapai Rp 11,6 triliun, tapi yang berbentuk uang hanya Rp 90 miliarSisanya berupa surat berharga namun tak memiliki rating sehingga sulit untuk dijual.

Lewat persidangan in abstensia pada pertengahan Desember 2010, Helsham dan Rafat dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekaligus dihukum selama 15 tahun(pra/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Tandjung: Jalan Pemakzulan Berliku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler