Pemda Diminta Perketat Pengiriman TKI

Jumat, 14 Januari 2011 – 19:46 WIB
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia agar memperketat mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI), terutama yang bekerja di sektor Informal.

“Pengetatan dan pembatasan penempatan TKI di luar negeri telah dilakukan dengan membenahi proses keberangkatan termasuk diantaranya pemeriksaan kelengkapan dokumen, sertifikat pelatihan 200 jam dan kesiapan mental dan fisik pada calon TKI yang diperketat,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (14/1).

Menurutnya, sebelum melakukan pengiriman atau memberangkatkan TKI, para pimpinan dinas tenaga kerja harus memastikan bahwa para calon TKI yang dikirim benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri yang dapat segera diberangkatkanAdapun beberapa syarat yang harus diperhatikan antara lain, harus memahami hak dan kewajibannya, memahamiaspek perlindungan terhadap diri sendiri serta memiliki keterampilandan kompetensi kerja yang memadai.

“Saya menyambut baik adanya laporan bahwa pengetatan pengiriman TKI informal telah dilakukan dengan baik oleh dinas-dinas tenaga kerja di wilayah Provinsi  Jawa Timur

BACA JUGA: Akbar Tandjung: Jalan Pemakzulan Berliku

Saya harap dinas-dinas di Provinsi, Kab/kota lainnya di seluruh Indonesia bisa mengikuti langkah-langkah serupa,” ujarnya.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Anggap Barter Napi Hanya Wacana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler