“Pengetatan dan pembatasan penempatan TKI di luar negeri telah dilakukan dengan membenahi proses keberangkatan termasuk diantaranya pemeriksaan kelengkapan dokumen, sertifikat pelatihan 200 jam dan kesiapan mental dan fisik pada calon TKI yang diperketat,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (14/1).
Menurutnya, sebelum melakukan pengiriman atau memberangkatkan TKI, para pimpinan dinas tenaga kerja harus memastikan bahwa para calon TKI yang dikirim benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri yang dapat segera diberangkatkanAdapun beberapa syarat yang harus diperhatikan antara lain, harus memahami hak dan kewajibannya, memahamiaspek perlindungan terhadap diri sendiri serta memiliki keterampilandan kompetensi kerja yang memadai.
“Saya menyambut baik adanya laporan bahwa pengetatan pengiriman TKI informal telah dilakukan dengan baik oleh dinas-dinas tenaga kerja di wilayah Provinsi Jawa Timur
BACA JUGA: Akbar Tandjung: Jalan Pemakzulan Berliku
Saya harap dinas-dinas di Provinsi, Kab/kota lainnya di seluruh Indonesia bisa mengikuti langkah-langkah serupa,” ujarnya.(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Anggap Barter Napi Hanya Wacana
Redaktur : Tim Redaksi