Kejagung Terus Buru Aset Tersangka Kasus Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Selasa, 24 Januari 2023 – 23:51 WIB
Tim Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung memasang spanduk sitaan aset perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, Selasa (24/1). Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memburu aset para tersangka maupun terdakwa perkara tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Laksamana Muda TNI Anwar Saadi mengatakan sekitar 180 aset terdiri atas tanah dan bangunan disita Tim Penyidik Koneksitas.

BACA JUGA: Kejagung Kini Lebih Dipercaya Publik Ketimbang KPK, Kok Bisa?

"Adapun sekitar 180 aset tanah dan bangunan yang berhasil disita tersebar di beberapa wilayah, antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan DKI Jakarta," kata Anwar dilansir ANTARA, Selasa (24/1).

Dia menjelaskan penyitaan dilakukan Tim Koneksitas yang terdiri atas Jaksa, Oditur, dan Penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

BACA JUGA: Jampidsus Kejagung Tangani Perkara Korupsi Merugikan Negara Rp 144 Triliun

Sebelumnya, Tim Koneksitas juga telah menyita dan mengamankan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Gresik Nomor 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/1).

"Tanah bangunan itu bersertifikat atas nama KGS MMS (tersangka)," kata Anwar.

BACA JUGA: Sahroni: Masyarakat Sangat Berharap Kejagung Memberantas Mafia Tanah

Dia menyebut aset yang disita dan diamankan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Beberapa waktu sebelumnya, kata dia, sudah diamankan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek, Jawa Barat dan daerah lainnya.

Anwar menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat (1).

"Pasal tersebut menjelaskan yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana," terangnya.

Kemudian, lanjut dia, benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana karena berdasarkan hasil penyidikan terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan.

"Tujuan dari penyitaan untuk kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Anwar menambahkan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lain.

Kejaksaan akan bekerja sama dengan Mabesad dalam hal ini Kodam, satuan TNI AD wilayah setempat, dan pejabat pemerintah daerah terkait.

Dia mengapresiasi pengamanan aset yang berjalan baik, tertib, dan lancar berkat adanya sinergi, koordinasi, kerja sama, dan dukungan maksimal dari seluruh pemangku kepentingan terkait.

Dalam perkara korupsi TWP AD Periode 2012-2014, penyidik koneksitas menetapkan dua tersangka, yakni Kolonel CZi Purn CW AHT dan tersangka KGS MMS.

Dua orang lainnya sudah berstatus terdakwa, yakni Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari.

Keduanya menjalani sidang pembacaan putusan pada Selasa (31/1). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler