jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menuntaskan banyaknya pengaduan kasus mafia tanah yang diterima korps Adhyaksa.
Hal itu disampaikan Sahroni menanggapi adanya 641 aduan kasus mafia tanah yang diterima kejaksaan sebagaimana disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (28/12).
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan ke Kejagung Sebanyak Ini
Legislator NasDem itu mengapresiasi langkah Kejagung membuka hotline mafia tanah dengan jumlah pengaduan yang banyak.
"Jumlah aduan yang sangat besar tersebut menunjukkan betapa masyarakat sangat kesulitan menghadapi persoalan mafia tanah," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/12).
BACA JUGA: Masa Jabatan Presiden Diperpanjang? Adi: Enak Betul, Pak
Dia menilai banyaknya pengaduan yang diterima Kejagung membuktikan masyarakat resah akibat ulah para mafia tanah.
"Mereka (masyarakat) sangat berharap kepada Kejagung untuk dapat menuntaskan permasalahan ini,” lanjut Sahroni.
BACA JUGA: PDIP Sentil Anies Baswedan soal Sodetan Ciliwung, Bandingkan dengan Heru
Oleh karena itu, tahun depan Kejagung diminta lebih fokus menyelesaikan ratusan aduan kasus mafia tanah tersebut.
"Tahun 2023, saya minta Kejagung berkolaborasi dengan beberapa lembaga terkait untuk berantas habis mafia tanah ini," ujar dia.
Menurut Sahroni. Selain memberi keadilan kepada masyarakat, pemberantasan mafia tanah juga dapat berdampak signifikan pada kelancaran pembangunan dan kepastian investasi.
"Ini juga terkait kelancaran pembangunan dan kepastian investasi di Indonesia. Jangan sampai hal-hal seperti ini terus menghambat pertumbuhan negara kita," kata Ahmad Sahroni.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap ada 641 aduan kasus mafia tanah dari masyarakat di seluruh wilayah Indonesia melalui hotline yang dibuka Kejagung periode Januari hingga 5 Desember 2022.
"Ini bukan jumlah yang sedikit,” kata Burhanuddin melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (28/12).(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam