“Dari hasil keterangan saksi, penyidik telah dapat menyimpulkan kesalahan para tersangka ( Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, pemegang saham pengendali Bank Century, Red),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto SH MH, kepada wartawan, Kamis (8/10).
Namun, imbuhnya, kejaksaan masih memerlukan konfirmasi dari saksi-saksi lainnya
BACA JUGA: Perantau Asal Solok Himpun Rp2 M
Didiek mengatakan, keduanya diperiksa mulai pukul 10.00-16.00 WIB dan masing-masing mendapat 15 pertanyaanSekedar diketahui, pada tahun 2008 Bank Century mengalami kegagalan kliring karena kesulitan likuiditas
BACA JUGA: Stok Beras di Sumbar Menipis
Untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk dan upaya penyelematan Bank Century, maka pemerintah telah mengucurkan dana talangansebesar Rp 6,7 triliunBerdasarkan penelusuran, ternyata kesulitan likuiditas itu bukan karena kegagalan dalam pengelolaannya melainkan dana bank dipergunakan untuk berbagai kegiatan investasi dan kepentingan perusahaan di berbagai negara atas nama Robert Tantular, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizki serta pihak-pihak terafiliasinya
BACA JUGA: 2011, Standar Gaji PNS Rp5 Juta
Disamping itu pula dana talangan tersebut dipergunakan untuk menyelamatkan kreditur-kreditur kakap Bank Century.(viv/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... CPNS Daerah Pemekaran Bisa dari SMK
Redaktur : Tim Redaksi