jpnn.com, JAMBI - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp 91,5 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, saat dikonfirmasi harian ini tadi malam (8/1) membenarkan hal ini. Kata Dia, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
BACA JUGA: Kejagung Bantah Tolak SPDP Gunawan Jusuf
"Enam orang tersangka ini yakni BM, MT, ATY, AL, HW, dan MH," kata Mukri, saat dikonfirmasi via ponselnya.
Mukri menerangkan, BM merupakan direktur utama PT Indonesia Coal Resources. Sedangkan MT merupakan pemilik PT RGSR dan komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku direktur operasi dan pengembangan, AL selaku direktur utama PT Antam, HW selaku senior manager corporate strategic development PT Antam, dan MH sebagai komisaris PT Tamarona Mas International.
BACA JUGA: Jaksa Chuck Ditahan, Istrinya Tuduh Kejagung Sewenang-wenang
BM bekerjasama dengan PT Tamarona Mas International selaku Kontraktor dan Komisaris PT Tamarona Mas International. BM menerima penawaran penjualan pengambilalihan izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara atas nama PT Tamarona Mas International seluas 400 hektare.
Dia menjelaskan, 400 hektare lahan ini terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 (199 Ha dan 201 Ha) kepada Komisaris PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT. ICR perihal Rencana Akuisisi PT TMI dan disetujui.
BACA JUGA: Kejagung Tahan Jaksa Tersangka Kasus Aset Hendra Rahardja
Namun terang Mukri, dalam kenyataannya PT. TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 hektare. IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT TMI dialihkan kepada PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT. CTSP)
"Tindakan ini yang bertentangan dan melawan hukum," ungkapnya.
Mukri kembali menjelaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan persetujuan rencana akuisisi PT TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT ICR adalah asset property PT TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 91,5 miliar," jelasnya.
Kepada enam tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Arief Tuding Kejagung Jadi Alat Politik Nasdem
Redaktur & Reporter : Budi