Kejagung Tahan Jaksa Tersangka Kasus Aset Hendra Rahardja

Rabu, 14 November 2018 – 21:12 WIB
Chuck Suryosumpeno. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan jaksa senior Chuck Suryosumpeno yang menjadi tersangka kasus penggelapan dan korupsi aset rampasan dari perkara Hendra Rahardja, Rabu (14/11). Mantan kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam.

"Tersangka Chuck kami lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas usul pendapat dari tim penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung M Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/11).

BACA JUGA: Curigai Kejanggalan di Balik Jerat Hukum untuk Jaksa Chuck

Selanjutnya, Chuck akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung. “Kalau ditanya alasannya (penahahan, red), karena unsur subjektif dan objektif telah terpenuhi," kata Adi.

Chuck keluar dari Gedung Bundar Kejagung atau kantor Jampidsus pukul 17.45 WIB. Berompi tahanan warna oranye, Chuck tak menjawab pertanyaan wartawan.

BACA JUGA: Eks Ketua Komjak Soroti Status Tersangka untuk Jaksa Chuck

Tapi, bukan hanya Chuck yang menjadi tahanan Kejagung. Ada pula jaksa mantan anggota Satgas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung yang juga ditahan terkait kasus yang sama.

"Dia (Ngalimun) berperan dalam melakukan penjualan aset. Ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutur Adi.

BACA JUGA: Mantan Kajati Maluku Jadi Tersangka, Ini Kata Jaksa Agung

Kasus yang menjerat Chuck berawal pada 2002 ketika Hendra Rahardja selaku terdakwa kasus BLBI diputus bersalah. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendra, sekaligus memerintahkan mantan pemilik Bank Harapan Sentosa (BHS) itu membayar pengganti kerugian negara Rp 1,95 triliun.

Dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan pengadilan, Chuck selaku ketua Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung Satgasus merampas, menyita dan melelang aset terkait Hendra Rahardja. Langkah itu berdasar Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-X-22/C/03/2011 tentang tugas pokok Satgasus barang rampasan dan barang sita eksekusi ditugaskan untuk melelang aset terpidana Hendra Rahardja.

Selanjutnya, Chuck selaku kepala PPA Kejagung melelang aset itu. Namun, Kejagung menduga ada pelanggaran atas prosedur operasi standar dalam pelelangan aset sitaan.(dem/rmo/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Please Cermati Dugaan Kriminalisasi Jaksa Senior


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler