Kejagung Tetapkan Bupati Kolaka jadi Tersangka

Keluarkan KP di Taman Wisata Tanpa Izin Menhut

Sabtu, 09 Juli 2011 – 00:47 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta sebagai tersangkaSangkaannya, dia diduga kuat telah melakukan korupsi karena mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP) di areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad yang dihubungi Jumat (8/7), menyebutkan, Buhari dijadikan tersangka karena diduga menerima uang lebih dari Rp 5 miliar dari rekanan

BACA JUGA: Kemarau, 40 Desa Krisis Air Bersih

"Rekanannya juga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Noor lagi.

Rekanan tersebut adalah Atto Sakmiwata Sampetoding, namun mantan Kajati Gorontalo ini menolak menyebut nama perusahaannya
Berdasar informasi dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan, lanjut Noor, kasus ini bermula dari terbitnya KP biji nikel di areal kawasan TWAL.

Buhari mengeluarkan KP Nomor 46 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 untuk PT Inti Jaya

BACA JUGA: Hari Ini Gaji ke-13 Dibayarkan

Dari hasil penyidikan kejaksaan, KP tersebut dikeluarkan tanpa  seizin Menteri Kehutanan sehingga dianggap menyalahi aturan yang ada
Dugaan lain, Buhari mendapat uang lebih dari Rp 5 miliar dengan mengeluarkan KP untuk mengeruk Pulau Lemo

BACA JUGA: Warga Rebutan Bensin Gratis



KP yang dikeluarkan Buhari sempat mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan sejak tahun 2008 laluPenolakan itu didasarkan atas status Pulau Lemo karena masuk kawasan hutan konservasi

Namun, status kawasan hutan konservasi tidak menghentikan penambanganSambil menunggu izin pinjam yang diusulkan ke Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat MS Ka'ban, pengerukan nikel terus dilakukanMelalui surat Nomor : S510/MENHUT-VII/2007 tanggal 7 Agustus 2007, Ka'ban akhirnya menjawab surat usulan pinjam pakai Buhari Matta Nomor : 522/1417 tanggal 7 Mei 2007Menhut menyatakan menolak adanya aktivitas penambangan di Pulau Lemo(pra/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perantau Sarankan Gebu Minang Cepat Berbenah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler