Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi BJB

Kamis, 16 Januari 2014 – 19:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Tangerang kepada PT  Primer Agroindustri Makmur.

Penyidik Pidana Khusus Kejagung pertama menetapkan Raden Fathan Kamil selaku Direktur Utama PT PAM sebagai tersangka. "Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.print-105/F.2/Fd.1/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013," kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (16/1).

BACA JUGA: UU ASN Diundangkan, PNS Pensiun Februari Langsung Diperpanjang

Kejagung kemudian mengembangkan penyidikan. Alhasil, lima orang tersangka dijerat. Mereka adalah Group Head Divisi Kredit Risk Reviewer PT BJB Galis Prasetya, Ketua Satuan Kerja Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit PT BJB kantor cabang Tangerang Rubyana Ramdhan, bekas  Pemimpin Divisi Kredit Korporasi PT BJB Bangbang Purnama.

Kemudian, bekas Direktur PT BJB Agus Ruswendi, bekas Direktur PT BJB Entis Kushendar. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka November tahun lalu," kata Untung.

BACA JUGA: Besok, KPK Periksa Anas Urbaningrum Sebagai Tersangka

Dalam kasus ini Bank BJB cabang Tangerang mengucurkan kredit sebesar USD 14 juta untuk fasilitas kredit modal kerja pengembangan bisnis Crude Palm Oil. Dugaan kerugian negara sementara USD 9 juta. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ribuan Hektar Tanah Pertanian di Sekitar Sinabung Rusak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruang Server DPR Juga Disasar Penyidik KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler