jpnn.com, JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) memasuki babak baru.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka beserta barang bukti kasus TWP AD ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
BACA JUGA: Brigjen TNI YAK dan Pengusaha jadi Tersangka Korupsi Dana TWP AD
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penyerahan berkas perkara dan dua tersangka serta barang bukti dilakukan pada Jumat (4/2).
Dia menyebut kedua tersangka, yakni Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
BACA JUGA: Ssst, M Ikut Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Satelit
"Selanjutnya kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/2).
Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai pihak yang memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi dana TWP AD 2019—2020 berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022.
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Yogyakarta
Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022, status dua orang tersangka menjadi terdakwa.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa selama 30 hari terhitung mulai 4 Februari sampai dengan 5 Maret 2022.
"Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad, sedangkan terdakwa NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Leonard.
Kasus ini bermula adanya penempatan dana TWP tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, atau untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH), inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kolonel CZI Purn. CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh terdakwa termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.
Adapun sumber dana TWP dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban kembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit.
Perbuatan terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dan terdakwa NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. TWP AD sebesar Rp 133,76 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI pada tanggal 28 Desember 2021.
Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3, atau kedua Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tim Penuntut Koneksitas (jaksa dan oditur) pada Jampidmil selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait dengan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada 2019 sampai dengan 2020. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy