jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan demikian, putusan perkara Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA: Jaksa tak Banding Vonis untuk Bharada E, IPW: Mendengar Suara Publik
Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Kejagung tersebut melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Bharada E.
"Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada JPNN.com, Kamis (16/2).
BACA JUGA: Bharada E Divonis Hakim 18 Bulan Penjara, Begini Kata Pengamat Kepolisian
Menurut Sugeng, penyataan tidak banding kejaksaan adalah langkah yang tidak lazim.
Pasalnya, imbuh Sugeng, dalam praktiknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.
"Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Yosua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah aparat penegak hukum berpihak pada suara publik," tuturnya.
Sugeng berharap sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir J tidak hanya berhenti di sini saja.
Akan tetapi, dapat diterapkan pada kasus korban-korban ketidakadilan lainnya.
"Kuhsusnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah, tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil diproses hukum," tutup Sugeng Teguh Santoso.
Adapun Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama