jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah adil.
Apalagi, kata dia, Bharada E berstatus justuce collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Irjen Dedi soal Sidang Etik Richard Eliezer, Bikin Penasaran
"Saya kira cukup adil bagi seorang JC," kata Bambang kepada JPNN.com, Kamis (16/2).
Menurut Bambang, hakim tentunya mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan setelah melihat dan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.
BACA JUGA: Richard Eliezer Bisa Bebas Juli 2023, Enggak Usah Kaget, Begini Cara Hitungnya
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu berharap akan ada Bharada E lainnya yang berani mengungkap satu kejahatan tanpa memandang pangkat dan jabatan.
"Harapannya memang akan banyak personel Polri yang berani, bukan hanya menjadi JC tetapi juga menjadi wistleblower (pelapor tindak pidana, red) kasus-kasus pelanggaran hukum di internalnya," kata Bambang.
BACA JUGA: Apakah Richard Eliezer Bakal Dipecat? Ini Jawabannya Berdasar PP Pemberhentian Anggota Polri
Kendati demikian, Bambang pesimistis Polri memberikan ruang kepada personelnya untuk mengungkap tindak pidana di tubuh Korps Bhayangkara itu sendiri.
Sebaliknya, kata dia, personel yang berani mengungkap tindak pidana dianggap pengkhianat.
"Yang menjadi problem tentunya adalah internal Polri sendiri, apakah Polri juga memberikan ruang bagi personelnya untuk membuka aib organisasinya sendiri? Dengan kultur yang ada sekarang malah bisa dianggap pengkhianat," pungkas Bambang Rukminto.
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Wahyu.
Bharada E merupakan sosok terakhir yang menjalani sidang vonis perkara itu.
Empat terdakwa sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjuangan Richard Eliezer Sangat Berat, Diharapkan Tetap Menjadi Anggota Brimob
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama