JAKARTA – Hingga hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih belum menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait ditetapkannya aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Artasari dan Emerson JunthoKeduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik pejabat Kejagung
BACA JUGA: Dirjen BC Bantah Terima 2 Land Cruiser
Illian dan Emerson dijerat dengan Pasal 310 dan 316 KUHP atas pernyataannya di harian Rakyat Merdeka terbitan 5 Januari 2009 dan ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka.“Kami masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian terhadap penetapan aktivis ICW dalam pencemaran nama baik pejabat kejagung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Didiek Darmanto SH MM di kantornya, Selasa (13/10).
Didiek menyebut masih terus mempelajari kasus yang bermula saat peringatan Antikorupsi sedunia, 9 Desember 2008, dimana Kejagung mengklaim menyelamatkan uang negara Rp 8 triliun dan US$ 18 juta dari berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia dalam kurun 2004-2008
Akibat pernyataan itu Kejagung melalui juru bicara Jasman Panjaitan--Kapuspenkum yang menjabat kala itu dan kini menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah-- merasa dirugikan atas pernyataan ICW.
Didiek menolak berkomentar lebih jauh, dengan alasan masih menunggu perkembangan kasus
BACA JUGA: KPK Didesak Supervisi 3 Kasus Tiap Provinsi
Apalagi, menurutnya, laporan itu diajukan saat ia belum memegang jabatan sebagai kapuspenkumBACA JUGA: Pram Isyaratkan Tinggalkan DPR
Sebab, terjadi kesalahan penyebutan nama orang (error in persona)Salah satunya soal kepanjangan ICW yang dalam surat panggilan menjadi International Corropsion Word(viv/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Sudah Siapkan Pengganti Tumpak
Redaktur : Tim Redaksi