SBY Sudah Siapkan Pengganti Tumpak

Selasa, 13 Oktober 2009 – 14:05 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meneken Keppres tentang pemberhentian tetap ketua KPK nonaktif, Antasari AzharLangkah berikutnya, istana menyiapkan panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti Antasari secara defenitif

BACA JUGA: Giliran MS Hidayat Diperiksa KPK

Pengganti tetap Antasari itu untuk menggantikan kedudukan ketua KPK sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean, yang diangkat berdasarkan Perppu terbitan Presiden SBY
 

"Setelah Keppres pemberhentian tetap Pak Antasari diteken Presiden SBY

BACA JUGA: Kerugian Gempa Padang Rp. 2,2 T

Langkah berikutnya, berasar undang-undang KPK, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mencari pengganti Pak Antasari secara definitif," ujar staf ahli Presiden SBY bidang hukum, Denny Indrayana, Selasa (13/10)


Proses berikutnya, lanjut Denny, presiden membuat panitia seleksi

BACA JUGA: Siap-Siap, SBY Segera Panggil Nominator Menteri

"Setelah ada panitia seleksi, nanti pansel itu yang mencari kandidat ketua KPK definitifMenurut undang-undang, jumlah kandidat yang diajukan oleh pansel kepada DPR sebanyak dua kali lipat dari formasiJadi, kalau yang dicari pengganti hanya untuk posisi ketua KPK, karena baru Antasari yang definitif, berarti hanya dua orang kandidat yang diajukan untuk dilakukan fit and proper test," ujar Denny

Panitia seleksi unsurnya diambil dari Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan)"Dugaan saya, kandidat ketua KPK yang diajukan ke DPR, akan dilakukan setelah ada menteri baruProses selanjutnya, barulah mengadakan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan)Nah, setelah diputuskan oleh DPR, nama yang dipilih diserahkan kepada presiden untuk disumpahSaat sumpah jabatan dihadapan presiden itulah, jabatan Tumpak yang menjadi ketua KPK sementara akan berakhir," bebernya.    

Presiden memberhentikan Antasari secara tetap setelah ada surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RIAntasari dinyatakan sebagai terdakwa berkasnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanAntasari diduga terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin ZulkarnaenDalam UU KPK, bila pimpinan KPK terbelit masalah hukum, lalu menjadi terdakwa, Presiden akan menerbitkan Keppres pemberhentian pimpinan tersebut, lalu dibentuk panitia seleksi untuk mencari penggantinyaDalam Pasal 30 dan Pasal 33 UU KPK, mekanisme pencarian pengganti pimpinan KPK yang sudah diberhentikan secara definitif ialah melalui panitia seleksi, selanjutnya diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper testSetelah nama muncul barulah dilakukan sumpah jabatan dihadapan presiden

Berbeda dengan dua pimpinan KPK lainnya yang juga terseret kasus hukum, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, belum bisa dicarikan penggantinyaStatus Bibit dan Chandra baru sebatas tersangkaNamun status tersangka menyebabkan kedua wakil ketua KPK bidang penindakan itu harus dinonaktifkanPresiden sudah mengeluarkan Perppu membentuk pengganti Chandra dan Bibit, yaitu Mas Achmad Santosa dan Waluyo 
   
Bibit dan Chandra dijadikan tersangka oleh Mabes Polri, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pencekalan Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan Djoko TjandraKasus ini masih bergulir dan mengundang perdebatan hingga muncul istilah "Cicak lawan Buaya"Bibit dan Chandra melakukan perlawanan dengan melaporkan Kabareskrim Susno Djuadi kepada Irwasum, namun kemudian dinyatakan Susno tidak menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangkaLangkah berikutnya, Bibit dan Chandra berencana melaporkan kasus penetapan sebagai tersangka tersebut kepada KompolnasPengacara kedua pimpinan KPK nonaktif itu, Achmad Rifai pernah mendatangi istana untuk meminta waktu bertemu dengan Presiden SBY, namun keinginan tersebut hingga sekarang belum terwujud.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit dan Chandra Mengaku Tetap akan Kooperatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler