KPK Didesak Supervisi 3 Kasus Tiap Provinsi

Selasa, 13 Oktober 2009 – 16:27 WIB

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil pemilu 2009 akan berupaya memperkuat Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD (TUPK-DPD), yang pada periode sebelumnya dipimpin anggota DPD asal DKI Jakarta, Marwan BatubaraJika sebelumnya TUPK-DPD ini lebih mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di daerah, ke depan tim ini akan mendesak KPK untuk juga mengoptimalkan fungsi supervisi terhadap kasus-kasus yang ditangani aparat kejaksaan dan kepolisian.

Penggagas pembentukan TUPK-DPD, I Wayan Sudirta mengatakan, DPD akan meminta KPK agar mensupervisi minimal tiga kasus di setiap provinsi

BACA JUGA: Pram Isyaratkan Tinggalkan DPR

"Jika ini bisa berjalan dengan baik, berarti untuk seluruh provinsi ada 99 kasus yang disupervisi KPK setiap tahunnya
Itu sudah cukup bagus bila dilakukan

BACA JUGA: SBY Sudah Siapkan Pengganti Tumpak

Kewenangan supervisi KPK harus dimaksimalkan
Supervisi itu artinya mendapat perhatian khusus," terang I Wayan Sudirta kepada JPNN di Jakarta, Selasa (13/10).

Dijabarkan, dari tahun ke tahun tindak pidana korupsi di daerah makin mnjadi-jadi.  Kalau tidak mendapat pengawasan yang ketat dari masyarakat sendiri, terutama LSM dan media, maka penanganannya oleh aparat hukum di daerah bisa seenaknya saja

BACA JUGA: Giliran MS Hidayat Diperiksa KPK

KPK juga harus terus diingatkan bahwa koruptor tidak hanya ada di Jakarta

"KPK jangan hanya berkutat pada kasus-kasus korupsi yang ada di Jakarta sajaDi daerah itu tak kalah seremnya, korupsinya sudah membabi buta," ujar Koordinator Panasehat Hukum DPD itu.

Karenanya, DPD akan terus memperkuat TUPK-DPD yang sebelumnya sudah berjalan efektifNamun demikian, DPD tidak sembarangan melaporkan kasus ke KPKDikatakan, sebelum kasus diajukan ke KPK, maka kasusnya harus dibawa terlebih dulu ke rapat pleno DPDBila dianggap layak, maka dikaji lagi oleh tim kecil

Setelah dikaji tim kecil, dibawa lagi ke plenoBila disetujui pleno, barulah dibawa ke KPK"Itu mekanisme yang sudah disepakati dengan KPK, karena kita punya MoU dengan KPK," terang anggota DPD asal Bali itu(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerugian Gempa Padang Rp. 2,2 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler