Kejagung Tunggu Surat Kuasa dari BUMN

Amankan JORR dari Pengambilalihan Pihak Swasta

Sabtu, 24 Desember 2011 – 08:01 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanti langkah konkret dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertahankan aset jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dari upaya pengambilalihan dari pihak swastaJaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) S.T

BACA JUGA: Fogging Asal-Asalan, Nyamuk Jadi Kebal

Burhanuddin mengatakan pihaknya masih menunggu Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menerbitkan surat kuasa khusus (SKK).

"Tanpa surat itu kami tidak bisa bergerak," kata Burhanuddin saat ditemui di ruangannya kemarin (23/12)
Dia menambahkan, SKK berlaku seperti surat kuasa bagi pengacara

BACA JUGA: Tiga Polisi Terlibat Tragedi Mesuji

Karena Kejagung bertindak sebagai pengacara negara, surat tersebut merupakan surat kuasa menunjuk korps Adhyaksa itu sebagai kuasa hukum dalam berperkara.

Dahlan, kata Burhanuddin, harus menyerahkan SKK tersebut kepada Jaksa Agung Basrief Arief
Basrief kemudian akan mensubtitusikan surat tersebut kepada dirinya

BACA JUGA: Aliran Dana Century Serempet Istana

"Kami akan baca kemudian teliti perkaranya bagaimana, baru kami bisa membela aset-aset negara milik BUMN," katanya.

Kendati Dahlan pada Kamis (22/12) mengatakan bahwa Jaksa Agung Basrief Arief akan memerintahkan dirinya untuk mengawal kasus tersebut, Burhanuddin mengatakan sampai kemarin belum menerima perintahDia juga mengaku tidak tahu bahwa Djoko Ramiaji sudah mengadu ke Kejagung untuk mengambilalih JORR seperti diungkapkan Dahlan.

Jaksa berkumis lebat itu mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta menjadi pengacara Kementerian BUMNSebab, UU Kejaksaan menyebutkan bahwa memilih jaksa sebagai pengacara mewakili negara adalah pilihan, bukan keharusanBurhanuddin menengarai, pihak swasta kemungkinan akan mengambil alih JORR melalui perkara perdata"Sebagian besar kasus BUMN yang kami tangani adalah kasus perdataSudah banyak aset negara yang kami pulihkan dan selamatkanBUMN merupakan salah satu langganan kami sebagai pengacara dalam berbagai kasus perdata," katanya.

Di bagian lain, Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan bahwa Kejagung akan berupaya agar negara tidak dirugikan dalam kasus tersebut"Apapun yang menjadi keinginan pemerintah dalam penyelamatan negara akan kami lakukan," tegas mantan Kapusdiklat Kejagung itu

Sebelumnya, Kamis (22/12) lalu Dahlan menemui Jaksa Agung Basrief AriefDalam pertemuan sekitar sejam itu, Dahlan membeber bahwa ada pihak yang ingin mengambilalih jalan tol JORR

Meski tanpa membawa bukti, diakuinya kalau pembicaraan siang itu mendapat tanggapan positif dari Jaksa Agung yang siap memberikan dukunganBasrief, kata Dahlan, mengatakan bahwa kasus tersebut akan ditangani JAM Datun S.TBurhanuddinKepada wartawan, menteri yang gemar bersepatu kets itu juga yakin jika jajaran Kejagung bakal profesional"Responnya baik," katanya(aga/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tunggu Dokumen Resmi soal Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler