JAKARTA - Keterlibatan anggota kepolisian dalam tragedi Mesuji benar adanyaTim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menyatakan bahwa Kapolri Jendral Timur Pradopo sudah menyeret tiga anggota Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
BACA JUGA: Aliran Dana Century Serempet Istana
Ketiga anggota itu terlibat tindak pidana.Anggota TGPF Ifdhal Kasim menyatakan, tiga anggota polisi itu terlibat dalam bentrokan di PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Silva
BACA JUGA: KPK Tunggu Dokumen Resmi soal Century
"Kami sudah dapat jawaban Kapolri," ujar pria yang juga ketua Komnas HAM itu.Kepolisian sudah melimpahkan berkas penyelidikan ke Kajati Lampung
BACA JUGA: PT MNP Bantah Punya Rekening Century
Ketiganya diduga melanggar pasal 351 ayat 2, pasal 49 ayat 2 KUHP, pasal 51 ayat 1 KUHPKhusus untuk AKBP AZ dikenakan pasal penganiayaan 351 ayat 1 KUHPIfdhal mengapresiasi langkah kepolisian ituSejak TGPF menemukan adapelanggaran, pihaknya meminta agar tiga anggota tifak hanya diproses sebatas etik"Ke depan, Ini bisa meningkatkan profesionalisme Polri," jelasnya.
TGPF menganggap langkap polisi ini sebagai tindakan yang luar biasaMaklum, biasanya pelanggaran tindak kekerasan oleh aparat jarang bisa sampai ke pengadilan atau kejaksaanYang terjadi justru banyak kasus tersebut hilang dan menguap ditingkat Propam dengan sanksi pelanggaran etika.
Dalam insiden di Mesuji, November 2010, empat orang terluka tembak dan 1 orang meninggalYang tertembak adalah Muslim, 17, di kaki kanan, Robin, 17, di kaki kiri, Rano Karno, 26, luka di tangan dan perut kiri, dan Harun, 17, di tumit kiriSedangkan warga yang meninggal bernama Zaelani.
Saat memberikan keterangan Rabu (21/12) lalu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman smenyebut baru dua anggota yang sudah ditindakMereka adalah AKBP PWN dan Bripda S yang melakukan penembakan tanpa perintah Kapolres"Sedangkan untuk penembak masih kami cari," ucapnya(dim/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar Target, Lima Pimpinan KPK Tangani Penindakan
Redaktur : Tim Redaksi