jpnn.com - JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) telah menunjuk 43 jaksa penuntut umum (JPU) menuntaskan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.
“Jampidum Kejagung telah menunjuk 43 orang jaksa penuntut umum dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/9).
BACA JUGA: Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Pahlawan, Alasannya Mengejutkan
Menurut dia, jampidum telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka atas nama Ferdy Sambo dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Hal itu berdasar Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 1 September 2020.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Disebut Ikut Menembak Brigadir J, Begini Respons Pengacaranya
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Ferdy Sambo dijerat Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan tujuh orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
BACA JUGA: Farhat Abbas Sebut Kasus Ferdy Sambo Murni Perselingkuhan, Lalu Sebut Kapolri
Tujuh perwira Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
"Telah ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," kata Ketut Sumedana.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka bersama sang istri Putri Candrawati, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf.
Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi