Kejagung Ultimatum Kejati Kepri Tuntaskan Tudingan Gapensi

Senin, 05 Juni 2017 – 13:28 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen M Adi Toegarisman. Foto: jambiindependent/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk segera menuntaskan tudingan negatif Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Kepri.

Karena yang namanya jaksa tidak dibenarkan bermain atau melakukan intervensi dalam kegiatan proyek pemerintahan.

BACA JUGA: 600 Peserta dari Berbagai Negara Rebutan Hadiah Rp 200 Juta

"Kejati Kepri harus segera melakukan klarifikasi tentang adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya oknum Kejari ataupun Kejati yang bermain ataupun melakukan intervensi terhadap kegiatan proyek pemerintahan," ujar Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, M. Adi Toegarisman seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), hari ini.

Ditegaskannnya, selain melakukan klarifikasi, Kejati juga harus mencari bukti apakah personil Kejari atau Kejati Kepri telah bermain proyek. Sehingga apabila itu benar adanya keterlibatan oknum jaksa, maka pimpinan tidak pernah mentolerir tindakan tersebut.

BACA JUGA: Top Markotop! BNN Kepri Musnahkan 24,574 Kg Sabu dan 366 Butir Ekstasi

"Akan ditindak tegas dan tidak ada kompromi terhadap oknum jaksa yang telah mencoreng nama baik institusi Kejaksaan," tegas Adi Toegarisman.

Mantan Kajati Kepri menegaskan lagi, dalam membuat pernyataan tentu harus didukung dengan fakta-fakta yang nyata. Sehingga apabila tundingan yang dialamat ke Kejaksaan bukan merupakan sebuah fitnah. Karena adanya stament dari Gapensi Kepri dinilai mencoreng nama baik Kejaksaan.

BACA JUGA: Menkominfo Telusuri Peretas Situs Dewan Pers dan Kejagung

"Jika tidak terbukti ada oknum jaksa Kejari ataupun Kejati yang bermain ataupun melakukan intervensi terhadap pengadaan kegiatan pemerintah. Maka hukum yang akan bicara," tegasnya lagi.

Masih kata Adi, jika tuduhan yang disampaikan Gapensi Kepri ada tujuan tertentu, tanpa didasari adanya fakta. Tentu tindakan yang akan dilakukan adalah melakukan upaya hukum.

Dijelaskannya, Kejaksaan memang mendapatkan mandat untuk mengawasi dan mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Yakni melalui program Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Adapun tugasnya adalah mengawal program pemerintah daerah, sejak perencanaan sampai hingga akhir tahapan penyelesaian suatu kegiatan. Artinya bukan terlibat kegiatan ataupun melakukan melakukan intervensi untuk kepentingan tertentu," paparnya.

Dijelaskannya, sehingga apabila ada komunikasi antara personil kejaksaan dengan pelaksanaan kegiatan selama masih pada koridor pengawasan dan pengamanan kegiatan, jangan dicurigai.

Karena lewat TP4D sudah ditegaskan tugas-tugas yang menjadi tanggungjawab kejaksaan. Ditegaskannya kembali, apabila tuduhan untuk kejaksaan adalah bohong.

"Maka hukum akan ditegakan, karena telah merugikan nama baik institusi kejaksaan. Apabila persoalaan ini tidak segera dituntaskan, saya akan menurunkan tim mengusut masalah ini ke Kepri," tutup Adi Toegarisman.(jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hacker Serang Situs Dewan Pers dan Kejagung


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler