jpnn.com, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan sebanyak 24,574 sabu dan 366 butir ekstasi pada Rabu (31/5). Narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari 8 kasus yang ditangani BNNP dari Maret hingga Mei.
"Kami musnahkan setelah ada ketetapannya," kata Kepala BNNP Kepri Nixon Manurung, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) kemarin.
BACA JUGA: Puasa, Tidak Harus Libur Piknik ke Kepri
Dia menjelaskan pada 29 Maret pukul 02.00 Wib di pinggir jalan Simpang Melcem Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap Y, 22. Dari tangan diamankan sabu seberat 66 gram.
"Dimusnahan sebanyak 59 gram dan sebanyak 7 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.
BACA JUGA: Pusing Setiap Hujan Banjir, Daerah Ini Akhirnya Bentuk Tim Khusus
Kasus dua 8 April pukul 13.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Petugas BNNP Kepri mengamankan satu orang laki-laki berinisial Ms, 30 WN Singapura. Petugas BNN mendapati Ms membawa narkoba sabu 361 gram dan 4 butir ekstasi.
"252 gram dimusnahkan, 109 gram uji labortarium dan pembuktian di persidangan," ungkapnya.
BACA JUGA: Operasi Dimulai di Kafe Bibir dan Dilanjutkan ke Apartemen, Hasilnya?
Lalu 10 April pukul 07.00 Wib petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 3 orang yakni M,39, E,33 dan MJ, 31 di wilayah Perairan Pulau Putri, Batam. Mereka ini kedapatan membawa sabu seberat bruto 2000 gram.Sebanyak 1976 gram dan 24 gram disisihkan untuk uji laboratorium serta pembuktian persidangan.
11 April petugas BNNP Kepri mengamankan S,41 saat membawa sabu seberat 200 di hotel kawsan Komplek Kwarta Karsa Blok N No 1-10, Batam. Sebanyak 186 gram dan 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Pada 18 April di Bandara Hang Nadim, petugas BNNP Kepri menerima pelimpahan dari Beacukai, sabu seberat 107 gram yang didapat dari Mf,29 WN Malaysia. "100 gram dimusnkan dan 7 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan," tuturnya.
Pada Jumat 21 April di samping Pos Polisi Baloi Persero diamankan Z,48 dan L,36 kedapatan membawa sabu 247 dan 394 butir ektasi. Dimana sebanyak 226 gram sabu dimusnkahkan, sedangkan 21 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.
"Ekstasinya 366 butir dimusnahkan dan 28 butir untuk uji labor dan persidangan," ungkap Nixon.
Lalu BNNP Kepri kembali mengamakan pengedar sabu di Jalan Imam Bonjol, Lubukbaja. Dari tangan H,34, W,27 dan A,37 didapat sabu sebanyak 406 gram. BNNP Kepri memusnahkan sebanyak 399 gram, sedangkan 7 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Kasus terakhir itu pada 13 Mei lalu, kami mengamankan sabu seberat 21,476 gram dari tangan S,Ah dan Js," tutur Nixon.
Nixon mengatakan yang dimusnahkan sebanyak 21.376 gram dimusnahkan. Sedangkan 100 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan sidang.
Para tersangka ini kebanyakan di jerat dengan menggunakan pasal berlapis yakni 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ska)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 54 TKI Ilegal Tewas Tenggelam, ABK Kapal hanya Dituntut 4 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Budi