jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasannya baru memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7) hari ini.
Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan Airlangga kali ini karena ingin mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pemberian ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit.
BACA JUGA: Langkah Kejagung Usut Korupsi di BUMN Efektif Tekan Praktik Kotor
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan, setelah kamu kaji ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi, sehingga tadi, ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Senin (24/7).
Ketut menyampaikan Kejagung menggali keterangan Airlangga dengan inti 46 pertanyaan.
BACA JUGA: Korupsi Berjemaah Proyek BTS, Kejagung Didesak Sikat Semua yang Terlibat
"Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana, sih, tindakan tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Ketut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan Airlangga bisa saja dipanggil kembali apabila ada hal yang dianggap kurang lengkap.
BACA JUGA: Maqdir Serahkan Gepokan Dolar ke Kejagung, Sebut Bukan Bersumber dari Dito
Terlepas dari itu, Kuntadi enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang ingin didalami Kejagung dari Airlangga.
Dia juga menegaskan Kejagung belum bisa menyimpulkan apakah Airlangga terlibat dalam kasus ini.
"Bukan terlibat, ini masih kami konfirmasi keterangannya terkait jabatan dan kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan baik itu di dalam rapat dan sebagainya," kata dia.
Airlangga selepas pemeriksaan enggan membicarakan mengenai materi pertanyaan Kejagung.
"Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," kata Airlangga.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Penasihat Hukum Irwan Hermawan Bawa Gepokan Dolar ke Kejagung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga