jpnn.com, JAKARTA - Organisasi masyarakat PROJO menyebut langkah pemerintah melalui Kejaksaan Agung yang mengusut dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia bisa memulihkan kepercayaan publik kepada maskapai pelat merah itu.
"Pengusutan korupsi di Garuda sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap maskapai pelat merah tersebut," kata Sekjen PROJO Handoko melalui keterangan pers kepada JPNN.com, Selasa (28/6).
BACA JUGA: Ungkap Tersangka Baru Kasus Garuda, Jaksa Agung Dukung Erick Thohir Bersih-Bersih BUMN
Selain itu, kata Handoko, langkah mengusut kasus korupsi di Garuda pada 2011-2021 bisa melengkapi dan memperkuat pengusutan kasus suap dan pencucian uang di Garuda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, kata dia, KPK telah mengusut kasus suap dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce.
BACA JUGA: Presiden Terlibat dalam Perdamaian Rusia-Ukraina, Partai Garuda: Membanggakan
Para pelakunya bahkan sudah dipidana, yakni mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Dalam persidangan, Emirsyah dihukum 8 tahun penjara dan denda SGD 2,1 juta dan Soetikno divonis 6 tahun.
BACA JUGA: Jaksa Agung Ungkap Peran Emirsyah dan Soetikno di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
"Sekarang Kejaksaan Agung menemukan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,8 triliun selama sekitar sepuluh tahun sejak 2011. Ini harus diapresiasi," ujarnya.
Ke depan, kata Handoko, PROJO mendorong Kementerian BUMN bisa mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN lain.
Handoko beranggapan kasus-kasus korupsi di BUMN tidak boleh dibiarkan. Pemerintah perlu serius menjaga kekayaan negara dan penegakan hukum di internal pemerintah.
"Peran Kementerian BUMN dan penegak hukum sangat vital dalam mendorong pengusutan kasus korupsi di seluruh perusahaan negara," kata Handoko.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut kedua tersangka itu ialah Tbk Emirsyah Satar (ES) selaku mantan direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (SS).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (27/6).
"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku direktur utama PT Garuda, yang kedua adalah SS selaku direktur utama PT Mugi Rekso Abadi," kata ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Senin. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emirsyah Satar & Soetikno Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan