Kejagung Usir Perusahaan DL Sitorus

Kamis, 23 Juli 2009 – 19:07 WIB

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya kesulitan untuk mengeksekusi lahan PT Torganda milik Darianus Lungguk SitorusKamis (23/7), secara khusus digelar rapat untuk membahas mengenai hal itu di gedung Kejagung, Jakarta

BACA JUGA: 15 Telepon Tanggapi Sketsa Wajah

Rapat dipimpin langsung Jaksa Agung Hendarman Supandji, dihadiri Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat Kaban, unsur dari kepolisian, dan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Usai pertemuan MS Kaban menjelaskan, dalam pertemuan itu dirinya meminta Jaksa Agung segera mengeksekusi lahan milik DL Sitorus
Tapi, katanya, eksekusi harus dilakukan tanpa kekerasan

BACA JUGA: Mekanisme Paspor Haji Belum Jelas

"Saya menekankan harus segera dilakukan eksekusi tapi harus dengan cara damai," ucap Kaban
Dia minta eksekusi segera karena prosesnya sudah memakan waktu dua tahun

BACA JUGA: Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU

Kaban menjelaskan, kalau tidak segera diekskusi sama halnya membiarkan aset negara dikuasai pihak lainDisebutkan, dari area perkebunan seluas 47.000 hektar di register 40 Padang Lawas, Sumut itu, terus menghasilkan uang yang jumlahnya cukup besar.

Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, sebagai eskekutor Kejagung akan menyampaikan somasi kepada KPKS Bukit Harapan dan PT TorgandaSomasi akan disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji bersama Menteri Keuangan"Akan segara kita somasi, kapan mereka (kedua perusahaan, red) harus keluar dari lahan yang dikuasai itu, "ujar MarwanMengenai tenggat waktu yang diberikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Marwan menjamin, pasca eksekusi nantinya tidak akan ada hak warga yang hilangDia mengatakan, yang terjadi nantinya hanya pengalihan manajemen saja, yakni dari kedua perusahaan itu ke manajemen di bawah Dephut"Jadi tidak ada hak masyarakat yang terganggu," tegasnya.

Sebelumnya,  Marwan Effendy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu mengaku, pihaknya memang mengalami kesulitan untuk mengeksekusi 47 ribu hektar lahan perkebunan sawit milik DL SitorusAlasannya, di atas lahan itu ada 1.400 kepala keluarga (KK) yang memiliki sertifikat.

Marwan mengatakan, jika eksekusi itu dipaksakan untuk dilakukan dikhawatirkan akan terjadi benturan yang tidak diinginkan antara aparat dengan warga yang berada di kawasan perkebunan milik bos PT Torganda ituPadahala, sebenarnya kejaksaan sudah menyiapkan 1.400 aparat keamanan untuk melakukan eksekusi "Namun kalau kita paksakan akan terjadi benturan yang tidak diinginkan di atas lahan yang saat ini diisi oleh empat ribu warga," kata Marwan saat itu.

Dijelaskan Marwan, sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada warga mengenai rencana eskekusi yang terus molor ituHanya saja, warga malah membuat pagar betis untuk menghalang-halangi petugas kejaksaan berupaya masuk ke area itu"Kalau eksekusi dipaksakan, lantas ada benturan dan kemudian ada yang meninggal, nantinya kejaksaan yang disalahkan," ucap MarwanLangkah alernatif yang pernah ditawarkan Kejagung, Menhut MS Kaban dapat melakukan gugatan perdata terhadap sertifikat lahan yang dimiliki para wargaAtau, pihak Kejati Sumut melakukan penyidikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat"Karena diduga menyimpang," ucap Marwan.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dephut, Darori pernah menyatakan, Kejagung memang belum berani melakukan eksekusiAlasan Kejagung yang disampaikan ke Dephut melalui surat resmi, karena masih ada sertifikat tanah di area tersebutAspek perdatanya ini akan diselesaikan terlebih dahuluSama seperti Marwan, Darori menduga sertifikat itu palsuKarenanya, oknum BPN yang mengeluarkan sertifikat itu harus diusut.

Namun, dari berbagai opsi itu, tampaknya Kejagung memilih cara melakukan somasi kepada DL SitorusSeperti diketahui, putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 11 Oktober 2006 membebaskan DL Sitorus dengan alasan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterimaSementara, putusan kasasi yang keluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 12 Februari 2007, memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara cq DephutMA juga menolak PK yang diajukan oleh DL SitorusPengusaha asal Siantar itu tetap divonis delapan tahun penjara atau sesuai dengan putusan kasasi(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Sekitar Freeport Ikut Tegang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler