"Selaku Ketua Mahkamah Agung, Arifin Tumpak tidak boleh membiarkan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang berbentuk miscarriage of justice (MoJ) atau error in justice, hingga telah merampas hak-hak rakyat melalui sebuah kekuasaan yang jelas-jelas telah melanggar Pasal 263 ayat (1) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)Ketua MA, sesuai dengan tugas dan wewenangnya harus mencabut putusan itu," kata Leica, saat diskusi bertema "Pembaruan di MA, Sejauh Manakah?" di Pressroom II DPR RI, Jakarta, Kamis (23/7).
"Bayangkan, orang yang sudah dibebaskan, lalu dihukum kembali dengan upaya hukum luar biasa, atau PK yang diajukan oleh pihak yang tidak berhak menurut KUHAP, dalam hal ini jaksa atau institusi-institusi penegak hukum yang jadi representasi negara," lanjutnya.
Selain telah melanggar undang-undang, Keputusan Majelis Hakim MA itu sendiri menurut Leica, juga bertentangan dengan sikap hukum MA yang telah melarang jaksa untuk melakukan PK
BACA JUGA: Warga Sekitar Freeport Ikut Tegang
"Mahkamah Agung sendiri yang melarang pihak jaksa untuk melakukan PK, dan pihak Mahkamah Agung pula yang melanggarnya melalui keputusan Majelis Hakim MA," tegasnya.Leica Marzuki yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas mengutip Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yaitu bahwa "kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan"
"Yang terjadi sebaliknya
BACA JUGA: Tak Kejar PAD, 8 Wako Terima Award
Kenapa para Hakim Agung MA menggunakan kekuasaannya untuk sebuah PK yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak menurut undang-undang?" tanya Leica.Putusan Majelis Hakim MA dimaksud, selain dinilai Leica telah melanggar UUD 1945, juga disinyalir sarat dengan berbagai intervensi di luar kepentingan hukum dan rasa keadilan itu sendiri, hingga keadilan menjadi liar
"Saya tidak setuju jika dikatakan di Mahkamah Agung itu gentayangan mafia peradilan
BACA JUGA: Oktober 2009, Sertifikasi Halal Impor Daging
Yang ada itu kumpulan orang-orang sakit yang mengajak orang berperkara untuk jual beli hukum," tegasnya.Dia juga mempertanyakan posisi dan eksistensi Wakil Ketua Bidang Pengawasan Hakim MA sebagai institusi pengawasan internal, yang sama sekali tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan"Mestinya Mahkamah Agung malu melihat kenyataan di mana masyarakat lebih mempercayai lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mengawasi institusi dan kinerja Mahkamah Agung," tutur Leica lagi.
Terlepas dari lemahnya kontrol internal MA dan lebih percayanya masyarakat terhadap ICW, Leica juga menyerukan agar rakyat selaku pemegang kedaulatan bangsa ini mengawasi MA secara ketat"Ini seruan untuk kita semua," ajaknya.
Menjawab pertanyaan, bagaimana seharusnya membersihkan lembaga peradilan di Indonesia, termasuk MA, Leica memberikan contoh ibarat membeli ikan dan dan menyapu tangga serta menangkap ular"Kalau kita beli ikan, maka yang pertama sekali kita cium adalah kepalanyaJika kita akan membersihkan tangga, maka yang pertama kali disapu adalah lantai paling atas, baru ke bawahDemikian juga dengan menangkap ular, yang harus dipegang adalah kepalanya," kata Leica menjelaskan(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depdagri Diduga Tilep Upah Pungut
Redaktur : Tim Redaksi