"Saat ini masih kita bahas mekanismenya bersama DPR dan pihak imigrasi
BACA JUGA: Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU
Namun belum ada keputusanCepi mencontohkan, dalam pengurusan paspor, pihak imigrasi meminta berbagai data, di antaranya akte kelahiran
BACA JUGA: Warga Sekitar Freeport Ikut Tegang
Sementara 40 persen jamaah haji setiap tahunnya adalah lanjut usia dari pelosok, yang tak memiliki kartu akte kelahiranNamun demikian, lanjutnya, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan bagi seluruh calon jamaah haji
BACA JUGA: Tak Kejar PAD, 8 Wako Terima Award
"Bisa saja kita ganti akte kelahiran itu dengan surat pengantar dari Depag setempat ke pihak imigrasi," ujarnya.Kendati begitu, kata Cepi pula, kemudahan itu hanya akan berlaku tahun ini sajaTahun berikutnya, kata dia, seluruh peserta wajib mematuhi aturan baku imigrasi dalam hal pembuatan paspor.
Untuk diketahui, kuota jamaah haji tahun ini mencapai 207.000 calon jamaah, serta 16.000 orang bagi ONH PlusSementara dalam penggunaan paspor untuk tahun-tahun sebelumnya, calon jamaah haji menggunakan paspor cokelat yang dibuatkan secara kolektif oleh Depag dan hanya berlaku untuk sekali keberangkatan hajiNamun ternyata, pihak Kerajaan Arab Saudi mulai tahun ini menolak penggunaan paspor cokelat dengan alasan tak sesuai standarisasi internasional(lhl/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oktober 2009, Sertifikasi Halal Impor Daging
Redaktur : Tim Redaksi