jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum terkait dugaan gratifikasi ekspor minyak goreng.
“Kami akan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto, Kamis (7/4).
BACA JUGA: Sempat Geger soal Mafia Minyak Goreng, Begini Kata Pengusaha
Sebelumnya, Kejakasaan Agung (kejagung) telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit 2021-2022.
Kejagung menyebut ada dua perusahaan yang tidak sesuai persyaratan dan prosedur, justru mendapatkan fasilitas persetujuan ekspor.
BACA JUGA: Kabar Buruk dari BPS, Siap-Siap Badai Inflasi Menerjang
Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendag agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan.
"Sejak awal, Mendag minta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur," ungkap Suhanto.
BACA JUGA: Di Jambi Hujan, Bu Iriana Memayungi, Pak Jokowi Bagikan Bantuan, Jangan Iri
Kemudian, para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam hal ini, Kemendag memastikan pelayanan publik terkait perizinan ekspor tidak akan terganggu dan berjalan normal.
"Kendati demikian, masyarakat luas terutama aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti kesalahannya,” tegas Suhanto.
Berdasarkan laporannya, tim Kejagung melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Dari hasil kegiatan penyelidikan sebelumnya, jaksa menemukan dugaan perbuatan melawan hukum, salah satunya mengenai dugaan penyalahgunaan persetujuan izin ekspor yang tidak mengindahkan kewajiban distribusi dalam negeri (DMO)
Adapun kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan.
Mendag Lutfi sebelumnya mengatakan agar mafia minyak goreng itu dapat ditindak tegas secara hukum yang berlaku. "Kita tidak boleh kalah dengan mafia-mafia ini," ungkapnya.
Namun, Bareskrim Polri memastikan belum ada tersangka mafia minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini.(mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cek Harga Minyak Goreng di Lulu Hypermarkett, Ada Diskon Besar nih Bun
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari