Kejahatan Anak Makin Marak, PKS: Ini Mestinya dikawal Kemen-PPPA

Kamis, 01 September 2016 – 20:55 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan praktik prostitusi merupakan sebuah fenomena gunung es.

Demikian juga halnya dengan protistusi anak. Menurutnya, hal itu merupakan satu problem besar bagi bangsa ini.

BACA JUGA: Puluhan Juta Warga Belum Perekaman e-KTP

"Prostitusi anak-anak yang terkuak ini bisa dikatakan fenomena gunung es. Apakah prostitusi terhadap anak itu melalui online atau offline? Tetap saja satu problem besar bagi bangsa ini," kata Ledia, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (1/9).

Praktik prostitusi berbasis online lanjutnya, harusnya bisa terdeteksi lebih dini kalau ada kerja sama di antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

BACA JUGA: Dana Desa Ikut Kena Pangkas, Begini Reaksi Mendes

"Kemenkominfo harusnya bisa mendeteksi itu sejak awal. Tapi itu terjadi. Ini pertanda bangsa ini lemah terhadap perlindungan anak," tegas politikus Partai Kedailan Sejahtera (PKS) ini.

Jangankan 99 anak, satu saja terjadi prostitusi terhadap anak ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat I ini, tetap saja musibah karena akan memberikan trauma lebih besar.

BACA JUGA: Mendagri Berhak Batalkan Pergub Cuti PNS Aceh

"Sekarang sudah terbongkar ada jaringan yang mengelolanya. Itu harus dihukum berat. Gunakan saja UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sarannya.

Dalam UU itu kata Ledia, hukuman terberat kejahatan seksual adalah penjara 15 tahun. Tapi lanjutnya, riset Kemen-PPPA 2015-2016, hanya 11 persen hakim yang menjatuhkan hukuman di atas 10 tahun.

"Bagaimana mau kasih efek jera melalui hukuman penjara, di kalangan penegak hukum sendiri perspektif perlindungan anaknya kurang. Ini mestinya dikawal oleh Kemen-PPPA dan masyarakat," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Ini Sampai Rogoh Kocek Sendiri Demi Promosikan Tax Amnesty


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler