Kejahatan Djoko Tjandra Begitu Nyata, Mahkamah Agung Ogah Mengabulkan Kasasinya

Kamis, 08 Juli 2021 – 20:58 WIB
Djoko Tjandra. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan palsu. MA menilai Djoko yang berstatus buronan benar-benar terbukti dalam memalsukan sejumlah dokumen untuk masuk ke Indonesia.

"Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (8/7).

BACA JUGA: Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutan Kasusnya dengan Perkara Ahok dan Djoko Tjandra, Mana Lebih Jahat?

Majelis hakim dalam perkara kasasi itu di antaranya Soesilo, Hidayat Manao, dan Andi Abu Ayyub Saleh. Perkara masuk ke Mahkamah Agung pada 10 Mei dan diputus pada 3 Juni 2021 lalu.

Para hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Djoko Tjandra 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Didakwa Suap Jaksa dan Polisi, Djoko Tjandra: Santai Sajalah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menyatakan pada saat masih buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter.

Djoko Tjandra kemudian menggunakan surat jalan atas nama kuasa hukumnya Anita Dewi A Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

BACA JUGA: Tok Tok Tok! Sebegini Vonis Djoko Tjandra Penyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki

Djoko juga menggunakan surat bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh Pusdokkes Polri yang diurus Etty Wachyuni, anggota staf dari Prasetijo. Padahal Djoko Tjandra tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas Covid-19.

"Surat jalan tersebut isinya tidak benar, karena alamat saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa Joko ST bukanlah di Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jaksel, dan pekerjaan saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa bukanlah konsultan Bareskrim," jelas Andi mengutip pertimbangan putusan kasasi.

Majelis hakim juga menyatakan saksi Prasetijo dan Anita Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput Djoko Tjandra ke Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, kemudian terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dengan pesawat carter pribadi.

Pada 8 Juni 2020, Prasetijo dan Anita kembali mengantar Djoko Tjandra ke Bandara Halim Perdana Kusumah ke Pontianak, Kalbar.

Saat itu, Djoko Tjandra kembali ke Jakarta untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan e-KTP di kelurahan. Setelah pengajuan PK rampung, Djoko Tjandra kembali ke Pontianak.

"Pada 16 Juni 2020 terdakwa Joko ST kembali menghubungi saksi Anita Dewi A Kolopaking  untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut saksi Prasetjo Utomo menyanggupi," ujar Andi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada Djoko Tjandra pada Selasa (22/12).

Djoko dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur.

Djoko dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. Vonis penjara tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun penjara. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler