Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutan Kasusnya dengan Perkara Ahok dan Djoko Tjandra, Mana Lebih Jahat?

Kamis, 10 Juni 2021 – 13:45 WIB
Sidang lanjutan kasus swab RS Ummi dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa yang tampak dari kayar yang disediakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) membandingkan tuntutan perkaranya terkait tes usap di RS Ummi Bogor dengan tuntutan kasus Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan Rizieq saat pembacaan pleidoi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6)

BACA JUGA: Kasus RS UMMI, Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Rizieq menyebutkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibanding kasus korupsi.

"Kasus korupsi Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.

BACA JUGA: Sempat Kurang Sehat, Habib Rizieq Langsung Bersemangat Merespons Tuntutan 6 Tahun Penjara

Dia juga menyebutkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte hanya dituntut tiga tahun penjara terkait kasus red notice.

"Dan Brigjen Prasetjo lebih ringan lagi hanya, dituntut 2,5 tahun penjara," tutur Rizieq.

BACA JUGA: Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Novel Bamukmin Melontarkan Tudingan Keras

Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga menyeret kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dia mengatakan kasus Ahok yang menbuat kegaduhan di seluruh Indonesia hanya dituntut 2 tahun penjara, dan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang dituntut 1 tahun penjara. 

"Dalam pandangan JPU bahwa kasus pelanggaran prokes bukan sekadar kejahatan biasa," tutur Rizieq.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler