Kejahatan RA alias Koko Terbongkar, Semoga Kapok

Jumat, 27 November 2020 – 21:33 WIB
Kapolsek Ampenan AKP Raditya Suharta (tengah) didampingi anggotanya menunjukkan barang bukti delapan mobil rental dalam kasus penggelapan dan penipuan di Mapolsek Ampenan, Mataram, NTB, Jumat (27-11-2020). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Jajaran kepolisian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar kejahatan RA alias Koko (35).

RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan barang bukti sembilan mobil rental.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri: Ini Adalah Kejahatan Luar Biasa

Kapolsek Ampenan AKP Raditya Suharta kejahatan ini terbongkar setelah jajarannya berhasil menangkap RA alias Koko, warga Ampenan Selatan.

"Jadi, pelaku ini menjalankan modus sewa dan kemudian menggadaikannya ke tempat lain. Dia ini menjalankan sistem gali lubang tutup lubang," kata AKP Raditya dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (27/11).

BACA JUGA: Cara Pak Ripto agar Uang Palsu Bisa Disetor Tunai di ATM, Barang Bukti Rp 1 M

Menurutnya. RA sudah menjalankan modus jahatnya sejak Februari 2020 lalu. Bahkan, salah satu korban merupakan kenalannya sendiri yang menjalankan bisnis rental mobil di Kota Mataram.

"Modusnya dia sewa satu per satu sejak Februari 2020. Awalnya setoran lancar. Akan tetapi, sejak April mulai macet," jelas Raditya.

BACA JUGA: 4 Orang Dibunuh, Sejumlah Warga Bersembunyi di Hutan, Situasi Mencekam

Merasa ditipu oleh RA, korban pun melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya terlacak sedang mengendarai salah satu mobil rental milik korban di Jalan Bypass BIL, Kabupaten Lombok Barat.

"Pelaku diamankan pada Minggu (22/11) dini hari ketika sedang mengendarai mobil rental yang rencananya mau dibawa ke daerah Sekotong, Lombok Barat," kata Raditya.

Setelah menangkan RA, keberadaan delapan mobil lain yang digelapkannya pun terungkap. Kendaraan tersebut sudah diamankan polisi dari sejumlah tempat gadai terpisah.

"Ada yang di Lombok Tengah, Sekotong, Gerung, Lombok Timur, dan juga Sayang-sayang," ucap Raditya.

RA tidak hanya menggadaikan mobil yang digelapkannya kepada perorangan, salah satu kendaraan bahkan digadaikannya ke perusahaan pembiayaan (finance) di Kota Mataram.

Karena telah digadaikan pelaku, mobil itu pun tidak dapat diamankan. Namun, polisi tetap menjadikannya sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, RA yang telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ampenan dijerat dengan dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain itu, polisi juga telah menyerahkan delapan unit mobil yang digelapkan RA kepada pihak korban dengan pertimbangan akan dipakai untuk usaha.

"Akan tetapi, bahasanya masih pinjam pakai barang bukti atas izin pengadilan," tambahnya.

Pemilik usaha rental mobil Riana yang ditemui di Mapolsek Ampenan mengatakan, pelaku sudah menyewa 16 unit mobil dari usaha rentalnya.

Kendati demikian, keberadaan sisa mobil yang tidak disebutkan pihak kepolisian sudah teridentifikasi.

"Sisanya yang tidak terungkap itu ada di finance," kata Ariana.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler