Kejahatan Robin Anton Berakhir, Dijemput Polisi di Rumah, Rasain!

Rabu, 21 April 2021 – 07:51 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Jakarta Timur dan Kota Bekasi.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Aktadivia mengatakan dua pelaku bernama Robin Anton (23) dan berinisial SBP (18).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jozeph Paul Zhang Menistakan Islam, Jenderal Andika Turun Tangan, DPR Tunggu Undangan

"Tersangka Robin Anton sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali sejak Oktober 2020 hingga terakhir 10 April 2021," kata Rensa dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Aksi terakhir Robin dilakukan pada 10 April 2021 lalu di daerah Kampung Rawadas, Pondok Kopi, Jakarta Timur. 

BACA JUGA: Bandar Sabu-Sabu yang Ditembak Mati Polisi Pernah Terlibat Curas dan Curanmor

Aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan Robin bersama SBP. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Tersangka Robin Anton ditangkap di Jalan Raden Inten, Klender, pada 12 April 2021, saat akan menjual sepeda motor hasil curian," ujar Rensa.

BACA JUGA: Pemuda Sontoloyo Bobol Minimarket demi Foya-foya dan Bayar Jasa PSK

Beberapa jam setelah penangkapan Robin, SBP juga ditangkap polisi di rumahnya, daerag Duren Sawit.

Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya bernama Ardi yang juga pernah mencuri sepeda motor bersama Robin.

"Pencurian tersebut tersangka lakukan menggunakan gunting seng yang dimasukkan ke dalam kontak sepeda motor. Setelah motor menyala, pelaku langsung bawa kabur motor tersebut," ujar Rensa.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler