jpnn.com, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo mengundang berbagai reaksi publik.
Sebagian publik menilai Polri sudah abuse of power sehingga diperlukan penataan agar kasus seperti Ferdy Sambo tidak terulang kembali.
BACA JUGA: Istri Brigjen Hendra Kurniawan Mengunggah Surat Ferdy Sambo, Polri: Silakan
Guru Besar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan menjadi sebuah keniscayaan untuk melakukan penataan kembali Polri.
"Tujuannya jelas untuk mengatasi abuse of power," kata Suparji saat dihubungi wartawan, Minggu (4/9).
BACA JUGA: Dipecat dari Polri, Ini Dosa Kompol Baiquni Wibowo di Kasus Kematian Brigadir J
Menurut Suparji, penataan institusi Polri sekaligus untuk memastikan penyebabnya, selain juga untuk mencari penyelesaiannya.
Tak cuma itu, lanjut Suparji, penataan kembali dimaksudkan agar Polri kembali ke khitahnya sebagai bagian dari demokrasi dan civil society.
BACA JUGA: Polri Tunda Sidang Etik Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
"Pengembalian pada semangat pemisahan (dari TNI) pada waktu itu bahwa polisi bagian dari sipil menemukan momentum pada hari ini kemudian dikonkretkan," ujar Suparji.
Suparji juga menyoroti tugas dan fungsi Polri adalah sebagai salah satu alat negara dalam sistem keamanan nasional (kamnas).
Secara kelembagaan, Polri dan TNI merupakan dua entitas yang terpisah. Keduanya juga memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
"Mendesak peran Kamnas Polri diperbaiki agar tidak militeristik, sehingga pemerintah perlu membahas kembali RUU Kamnas dalam penataan peran keamanan antar sektor ini," Suparji menjelaskan. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif