jpnn.com, JAKARTA - Polri memutuskan untuk menunda sidang kode etik terhadap tersangka kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J Sedianya, sidang etik ini digelar pada Senin (5/9) besok.
"(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (4/9).
BACA JUGA: Soal Jeratan Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Cs, Prof Hibnu: Masa Pembunuhan Biasa
Sejauh ini masih ada empat dari tujuh tersangka yang belum disidang etik.
Dedi mengatakan Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan bakal melaksanakan sidang etik untuk para tersangka dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).
BACA JUGA: Bareskrim Tak Temukan CCTV Rumah Ferdy Sambo di Magelang
"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujar Dedi.
Inspektorat Khusus (Itsus) mengatakan ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
BACA JUGA: Komnas HAM Munculkan Lagi Isu Pelecehan Putri Sambo, Oh, Tak Semudah Itu
Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang tersangka ini terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak, dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
Dedi mengatakan Divisi Propam Polri fokus sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, tidak termasuk Ferdy Sambo karena sudah disidang etik. Sidang dilakukan secara paralel, dimulai sejak Kamis (1/9) disidang etik Kompol Chuck Putranto.
Sidang etik kembali digelar Jumat (2/9) dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Oknum Polisi Represif dan Kasus Sambo, HMI Makassar Minta Presiden Copot Kapolri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan