Kejakgung Belum Sikapi BAP Bibit

Pengacara Tuding BAP Penuh Kejanggalan

Rabu, 14 Oktober 2009 – 17:20 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap atas Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bernomor Pol.BP/B.10/X/2009/Pidkor & WCC (White Colour Crime/kejahatan kerah putih) tanggal 9 Oktober atas nama tersangka Dr Bibit Samad Riyanto yang diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal PolriKejaksaan akan mempelajari terlebih dulu apakah BAP tersebut sudah lengkap, atau masih perlu diperbaiki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Didiek Darmanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Rabu (14/10), menyatakan bahwa Kejaksaan akan menentukan sikap setelah berkas tersebut selesai diteliti

BACA JUGA: KPK Segera Periksa Miranda Gultom

"Waktunya tujuh hari sejak diterima,” kata Didiek.

Menurutnya, penelitian ini dimaksudkan apakah BAP tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan dengan penuntutan sebagaimana diatur KUHAP
Didiek menguraikan, dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa 'meneliti' adalah tindakan penuntut umum dalam mempersiapkan penuntutan, apakah orang dan atau benda yang tersebut dalam hasil penyidikan telah sesuai ataukah telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik.

Sementara itu, pelimpahan BAP dari Polisi ke Kejaksaan itu justru mengundang reaksi keras dari Ahmad Rifai selaku pengacara Bibit

BACA JUGA: KPK Kirim Bupati Natuna ke LP Cipinang

Menurutnya, kliennya sudah menilai ada kejanggalan dalam BAP itu.

Disebutkan Rifai, dalam pemeriksaan kliennya selaku wakil Ketua KPK bidang penindakan sudah banyak menguraikan tentang kewenangan dalam melakukan pencekalan
"Tetapi dasar-dasar kewenangan pencekalan itu tidak disebut di BAP," lanjut Rifai.

Selain itu, imbuhnya, kliennya juga sempat mendebat para penyidik di Polri karena ada hal-hal yang tidak masuk dalam pemeriksaan namun tercantum di BAP

BACA JUGA: 32 Kepala Daerah Dapat Pataka Koperasi 2009

"Ada perdebatan bahwa klien kami Pak Bibit tidak pernah menyampaikan, tapi ada tulisan seperti itu (dalam BAP)," urainya.

Selain itu, lanjut Rifai, dirinya sebagai pengacara Bibit juga tidak diberi salinan BAP meski penyidik telah menyerahkannya ke Kejaksaan"Kita pertanyakan secara logika hukum, kenapa kita minta BAP tidak pernah diberi?" urai Rifai.

Seperti diketahui, wakil ketua non aktif KPK, Bibit Samad Rianto, menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewenangan terkait pencekalan terhadap Djoko S TjandraPencekalan terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini buron itu dilakukan Bibit karena KPK tengah menyidik kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani. 

Namun setelah disidik, ternyata Djoko Tjandra tidak terkait sama sekali dalam kasus tersebutAtas dasar itu pula Bibit mencabut cekal atas Djoko Tjandra(viv/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Gubernur Raih Penghargaan K3


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler