Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Didiek Darmanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Rabu (14/10), menyatakan bahwa Kejaksaan akan menentukan sikap setelah berkas tersebut selesai diteliti
BACA JUGA: KPK Segera Periksa Miranda Gultom
"Waktunya tujuh hari sejak diterima,” kata Didiek.Menurutnya, penelitian ini dimaksudkan apakah BAP tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan dengan penuntutan sebagaimana diatur KUHAP
Sementara itu, pelimpahan BAP dari Polisi ke Kejaksaan itu justru mengundang reaksi keras dari Ahmad Rifai selaku pengacara Bibit
BACA JUGA: KPK Kirim Bupati Natuna ke LP Cipinang
Menurutnya, kliennya sudah menilai ada kejanggalan dalam BAP itu.Disebutkan Rifai, dalam pemeriksaan kliennya selaku wakil Ketua KPK bidang penindakan sudah banyak menguraikan tentang kewenangan dalam melakukan pencekalan
Selain itu, imbuhnya, kliennya juga sempat mendebat para penyidik di Polri karena ada hal-hal yang tidak masuk dalam pemeriksaan namun tercantum di BAP
BACA JUGA: 32 Kepala Daerah Dapat Pataka Koperasi 2009
"Ada perdebatan bahwa klien kami Pak Bibit tidak pernah menyampaikan, tapi ada tulisan seperti itu (dalam BAP)," urainya.Selain itu, lanjut Rifai, dirinya sebagai pengacara Bibit juga tidak diberi salinan BAP meski penyidik telah menyerahkannya ke Kejaksaan"Kita pertanyakan secara logika hukum, kenapa kita minta BAP tidak pernah diberi?" urai Rifai.
Seperti diketahui, wakil ketua non aktif KPK, Bibit Samad Rianto, menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewenangan terkait pencekalan terhadap Djoko S TjandraPencekalan terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini buron itu dilakukan Bibit karena KPK tengah menyidik kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani.
Namun setelah disidik, ternyata Djoko Tjandra tidak terkait sama sekali dalam kasus tersebutAtas dasar itu pula Bibit mencabut cekal atas Djoko Tjandra(viv/ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Gubernur Raih Penghargaan K3
Redaktur : Antoni