jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih mendapat gaji meski sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap dari Djoko Tjandra.
Pinangki yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) disebut sudah tak mendapat gaji termasuk tunjangan-tunjangan lain sejak 2020.
BACA JUGA: Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus ASABRI, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Rimo Internasional
"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima sejak September 2020. Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/8).
Leonard menjelaskan bahwa Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020. Secara otomatis, kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.
BACA JUGA: Seorang Tersangka Korupsi Asabri Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Kejaksaan
Menurut Leonard, saat ini proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tambah dia.
BACA JUGA: 38 Jaksa, 14 Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Meninggal Dunia
Sebelumnya, Koordinator Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman membeberkan bahwa hingga saat ini Pinangki masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil meski telah dibui.
Seharusnya, kata dia, Kejagung dapat langsung memproses pemecatan terhadap Pinangki setelah putusan pidana korupsi sudah inkrah.
Menurutnya, Pinangki masih mendapat gaji dari negara meskipun sudah berstatus sebagai terpidana dan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ucap Boyamin.
Pinangki sebelumnya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam putusan terakhir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki sehingga memotong hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil