Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus ASABRI, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Rimo Internasional

Kamis, 29 Juli 2021 – 19:11 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih terus mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 22,78 triliun di PT ASABRI.

Hari ini, Kamis (29/7), Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait skandal megakorupsi tersebut.

BACA JUGA: Haris Azhar Sebut Ada yang Salah dalam Penerapan Hukum Kasus Jiwasraya dan Asabri

"Saksi yang diperiksa, yaitu HS selaku Direktur Keuangan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Selain itu ada 10 manajer investasi yang juga dijerat sebagai tersangka.

BACA JUGA: Soal Kasus Jiwasraya-Asabri, Kejagung Diminta Cermati Pasal 2 huruf h UUKN Secara Proporsional

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI (Persero).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas dia. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung Menang Praperadilan, Penyitaan Hotel Tersangka Korupsi ASABRI Sah Menurut Hukum


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler