Kejaksaan Agung Belum Bisa Pulangkan Eddy Tansil

Senin, 23 Desember 2013 – 21:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mampu melakukan ekstradisi terhadap buronan pembobol Bank Bapindo, Eddy Tansil. Walaupun keberadaan Edy sudah diketahui berada di China.

"Pada 8 September 2011, sudah diminta untuk mengekstradisinya dari China ke Indonesia," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/12).

BACA JUGA: Kejagung Enggan Sebutkan Jumlah Perkara SP3

Eddy kabur dari penjara Cipinang tanggal 4 Mei 1996 lalu ketika menjalani masa hukuman selama 20 tahun penjara. Ia terbukti melakukan penggelapan uang sebesar USD 565 juta yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Sementara itu soal ekstradisi buronan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan dari Australia akan dilaksanakan paling lambat Februari 2014. Adrian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Gamawan Pusing, Berharap Kada Tersangka Cepat jadi Terdakwa

"Pemerintah Australia telah bersurat kepada pemerintah Indonesia untuk menyerahkan terpidana Ariawan ke Indonesia paling lambat Februari 2014 untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensi atas tindak pidana korupsi," kata Basrief.

Sebelumnya, Kejaksaan berhasil menangkap buron sebanyak 63 orang sepanjang tahun 2013. Rinciannya, 28 orang berstatus tersangka, tiga orang terdakwa, dan 32 orang terpidana.(gil/jpnn)

BACA JUGA: 2013, Kejaksaan Berhasil Tangkap 63 Orang Buron

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Kaget Bupati Ngada Blokir Bandara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler