Kejaksaan Agung Garap Direktur Tertib Niaga Kemendag Terkait Kasus Importasi Tekstil

Kamis, 16 Juli 2020 – 21:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto: Antara/Anita Permata Dewi/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI terus mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Dirjen Bea Dan Cukai.

Hari ini, Kamis (16/7), tim dari Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Kejaksaan Agung Garap Eks Direktur BEI

Mereka yang diperiksa antara lain, Direktur PT Insani Mandiri Lestari Tjing Ful alias Elna, pengelola apartemen Pangeran Jayakarta Andreas D Meza, dan Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Sihar Dadjopan Pohan.

"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Kejaksaan Agung Garap Anak Buah OSO dan HT

Menurut dia, tim penyidik juga berusaha menggali fakta tentang prosedur yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI dan bagaimana pelaksanaan di lapangan.

Lebih lanjut disampaikannya, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

BACA JUGA: Kejaksaan Rampas Duit dan Kilang Minyak Milik Koruptor Kondensat Honggo Wendratmo

"Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan APD lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkas dia.

Sejauh ini jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam), Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam) dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam).

Kemudian Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam) serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah "invoice" dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.

"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," ujar Hari. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler