Kejaksaan Rampas Duit dan Kilang Minyak Milik Koruptor Kondensat Honggo Wendratmo

Rabu, 08 Juli 2020 – 15:12 WIB
Red notice dari Interpol untuk mencari Honggo Wendratno. Foto: Interpol

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah merampas sejumlah aset milik eks bos PT TPPI Honggo Wendratmo. Langkah tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang menyatakan Honggo bersalah dalam kasus korupsi kondensat.

Penyitaan dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Bima Suprayoga, selaku Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Riono Budisantoso, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Kejaksaan Sudah Siap Merampas Harta Koruptor Honggo Wendratno

"Penyitaan diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk disetor ke kas Negara yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaraan Didyk Choiroel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu (8/7).

Seperti diketahui, Honggo yang sampai saat ini masih buron, telah dijatuhi hukuman pidana penjara sellama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Honggo juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD 128 juta.

BACA JUGA: Kejagung Bakal Kejar Terus Koruptor Kondensat Honggo Wendratno

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dan uang Rp 97 miliar ikut dirampas untuk negara.

"Dengan mengeksekusi putusan pengadilan tentang barang bukti tersebut tanpa menunggu tertangkapnya terpidana, diharapkan nilai ekonomis barang bukti tidak berkurang dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembagunan bangsa dan negara terlebih dalam upaya percepatan penanggulangan pandemik Covid 19 yang belum dipastikan kapan akan berakhir," pungkas Hari. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Bareskrim Yakin Bos TPPI Honggo Wendratno Sembunyi di Singapura

Berikut Daftar Sitaan Kejaksaan Untuk Kas Negara dari Koruptor Honggo Wendratno:

1) Tanah dan bangunan di atasnya berupa pabrik/Kilang LPG PT. TLI yang berada di Kawasan pabrik PT. TPPI yang terletak di Jl. Tanjung Dusun Tanjung Awar-Awar, Desa Remen Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Penyitaan Hak Guna Bangunan No. 11 dan 12 dengan alamat Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur atas nama PT. Tuban LPG Indonesia

Barang bukti ini disita dari saksi BASYA G. HIMAWAN selaku Direktur Korporasi PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI).

2) Barang Bukti Tambahan, uang yang menjadi bagian dari PT. Tuban LPG Indonesia (TLI) sejumlah Rp. 97.090.201.578 (sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh juta dua ratus satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan Rupiah).

Diketahui, uang ini merupakan keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan LPG. Berikut rinciannya:

-Rp 70.701.065.954, yang disimpan dalam rekening atas nama PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) No. 3061121055 pada Standard Chartered Bank;

- Rp26.389.135.624, berada dalam rekening keuangan PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler