Kejaksaan Agung Tangkap Koruptor Proyek RS di Gorontalo

Sabtu, 11 September 2021 – 11:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap buronan kasus korupsi. AO, koruptor pengadaan pemasangan jaringan sistem informasi manajemen (SIM) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe tahun 2004 ditangkap di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah.

"AO ditangkap pada Rabu 08 September 2021 pukul 16:30 WIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/9).

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Interogasi 4 Eks Komisaris ASABRI

AO merupakan tersangka korupsi SIM pada RSUD Aloe Saboe dengan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar.

Berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam laporan hasil audit investigasi terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.264.235.000.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki Secara Tidak Hormat

"Ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo, namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan tim Tabur Kejaksaan Agung," ujar dia.

Usai penangkapan itu, AO langsung dibawa ke Jakarta dengan pengawasan ketat. Nantinya ia akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sembelih 18 Sapi Kurban untuk Masyarakat dan Karyawan

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler