jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Rabu (18/11). Salah satu dari para saksi itu adalah Direktur Pengolahan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, saksi yang diperiksa hari ini antara lain atas nama Mina selaku Head of Client Management Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital.
BACA JUGA: Ini Sejumlah Langkah Jiwasraya untuk Persiapkan Program Penyelamatan Polis
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.
"Saksi kedua dan ketiga untuk tersangka Fakhri Hilmi terkait peran OJK, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah (Mantan Dirut BEI)," tutur Hari dalam keterangannya, Rabu (18/11).
BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup & Ganti Uang Rp 10 T
Saksi keempat adalah Susanti Panuju selaku karyawan PT OSO Manajemen Investasi. Dia diperiksa untuk tersangka Korporasi PT OSO Management Investasi.
Hari menyebut, peran keempat saksi akan diselidiki terkait peristiwa jual beli saham dan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransj Jiwasraya (Persero).
BACA JUGA: Ada Dirut Jiwasraya di KPK, Sebut Angka Rp 22 miliar
"Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa itu," kata Hari. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil