Kasus Jiwasraya: Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup & Ganti Uang Rp 10 T

Selasa, 27 Oktober 2020 – 06:56 WIB
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat saat hendak memasuki mobil tahanan Kejagung, Selasa (14/1). Foto: Antara/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Heru Hidayat yang menjadi salah satu terdakwa kasus dana PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, majelis hakim yang mengadili Heru juga memerintahkan komisaris PT Trada Alam Minera itu membayar uang pengganti Rp 10.728.783.335.000.

BACA JUGA: Tok Tok Tok! Penjara Seumur Hidup untuk Bentjok di Kasus Jiwasraya

"Menyatakan Terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Rosmina melanjutkan, Heru harus membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap atau inkrah. Apabila Heru tidak membayarnya, jaksa berhak menyita harta bendanya dan melelangnya untuk menutup uang pengganti.

BACA JUGA: Baca Pleidoi, Heru Hidayat Mengaku Tak Kecipratan Duit Jiwasraya

Menurut majelis hakim, Heru melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, majelis juga menyatakan Heru melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim dalam vonis tersebut juga membeber hal-hal yang memberatkan hukuman. Di antaranya ialah Heru  melakukan korupsi secara terorganisasi dengan baik sehingga sangat sulit terungkap.

BACA JUGA: Korupsi Jiwasraya: Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Triliun

Selain itu, majelis menganggap Heru menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nomine. Heru lantas menggunakan hasil korupsinya untuk berjudi.

"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi. Perbuatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar," kata Rosmina.

Menurut majelis hakim, perbuatan Heru dengan pengetahuannya telah merusak pasar modal sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.

Namun, majelis hakim mengesampingkin hal-hal yang meringankan karena Heru tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Rosmina.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler