Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Laskar FPI ke Bareskrim

Selasa, 04 Mei 2021 – 16:54 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap laskar FPI belum bisa dibawa ke pengadilan. Pasalnya, Kejaksaan Agung menilai berkas penyidikan yang disusun Bareskrim Polri kurang lengkap untuk dijadikan dakwaan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, jaksa peneliti telah mengembalikan berkas atas nama tersangka FR dan MYO tersebut ke Bareskrim.

BACA JUGA: 6 Jam Geledah Bekas Markas FPI, Polisi Angkut 4 Kontainer Barang Bukti

"Hari ini, jaksa peneliti (jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO," ujar Leonard dalam keteranganya, Selasa (4/5).

Menurut dia, jaksa peneliti memutuskan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap pada Jumat (30/4) lalu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Status Listyo Sigit Prabowo Diputuskan, Tim KPK Bergerak, Munarman Eks FPI Bereaksi

Berkas itu kemudian dikembalikan dengan dilengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa peneliti untuk penyidik.

"Baik petunjuk tentang kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil yang perlu dilengkapi penyidik," pungkas dia.

BACA JUGA: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Aziz Yanuar Gusar

Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan terhadap laskar FPI di KM 50, Tol Cikampek.

Selain FP dan MYO, polisi berinisial EPZ juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, EPZ meninggal dunia sebelum ditetapkan sebagai tersangka, maka proses hukum terhadapnya dihentikan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler