Kejaksaan Agung Kumpulkan Rp 30 M dari Lelang Kapal Milik Tersangka Korupsi ASABRI

Kamis, 08 Juli 2021 – 15:28 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa pihaknya telah melelang 17 unit kapal yang disita dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri atas nama tersangka HH. Lelang digelar Rabu 30 Juni 2021 dihadiri oleh calon peserta lelang sebanyak 22 orang.

“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 dilaksanakan lelang benda sitaan terhadap 17 unit kapal melalui e-Auction open bidding,” kata Leonard dalam keterangan persnya, Kamis (8/7).

BACA JUGA: Kejagung Periksa Direktur Maybank Terkait Kasus ASABRI

Hasil lelang, 5 unit kapal berhasil terjual. Di antaranya, Kapal Barge ARK 02 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kota Samarinda yang ditawarkan dengan harga limit Rp 8.090.000.000. Kapal tersebut terjual dengan harga Rp 8.190.000.000.

“Kemudian Kapal Barge ARK 06 yang ditawarkan dengan harga limit Rp 8.300.000.000 dan laku terjual dengan harga Rp 11.500.000.000,” kata Leonard.

BACA JUGA: Hati-hati, Pembelian Aset Tersangka Korupsi Asabri dan Jiwasraya Rawan Digugat

Berikutnya, Kapal Tug Boat TAURIANS TWO terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.810.000.000 dan laku terjual dengan harga Rp 2.250.000.000.

Kapal keempat jenis Tug Boat TAURIANS THREE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.810.000.000 dan terjual dengan harga Rp 2.754.000.000.

BACA JUGA: Lelang Aset Kapal Asabri Dinilai Ilegal, Kuasa Hukum PT Jelajah Bahari Utama Ingatkan Hal ini

Terakhir, unit Kapal Tug Boat TAURIANS ONE ditawarkan dengan harga limit Rp 1.780.000.000 dan laku terjual dengan harga Rp 2.492.000.000.

“Dari 5 unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp 27.186.000.000, sedang sebanyak 12 unit kapal tidak ada peminat,” terang dia.

Selanjutnya hasil lelang tersebut disetorkan ke Rekening Penampungan pada Jampidsus untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara atas nama Tersangka HH. Sedangkan terhadap 12 unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada Penyidik sebagai barang bukti. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler