Kejaksaan Agung Pastikan Dakwaan 13 MI Disusun secara Cermat

Rabu, 18 Agustus 2021 – 18:08 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyusunan surat dakwaan terhadap 13 Manajer Investasi atas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah dilakukan secara profesional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut menyusun dakwaan itu secara cermat dan teliti.

"Dalam pembuatan surat dakwaan ini sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipetanggungjawabkan oleh penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (18/8).

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki Secara Tidak Hormat

Leonard mengacu pada pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tidak berkaitan dengan materi dakwaan yang disusun. Dalam hal ini, hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terhadap dakwaan Jaksa.

Hanya saja, kata Leonard, hakim menilai bahwa proses tersebut batal demi hukum karena dinilai penyusunan dakwaan 13 berkas perkara manajer investasi itu tak perlu digabungkan.

BACA JUGA: Ketika Survei KedaiKopi tentang Kinerja Kejaksaan Dikuliti Cyrus Network

Dia merincikan, Jaksa telah merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menyusun surat dakwaan. Jaksa beranggapan, penggabungan surat dakwaan dalam satu berkas dilakukan agar persidangan sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

"Boleh kita bayangkan, ketika satu saksi diperiksa dengan berbeda-beda terdakwa, itu akan 13 kali dia diperiksa. Belum lagi ditunda untuk berikutnya dalam rangka untuk pendalaman lain itu juga akan memakan waktu," jelasnya.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Bantah Tudingan MAKI soal Gaji Pinangki

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menuturkan bahwa Jaksa telah merujuk pada ketentuan dalam pasal 141 huruf c KUHAP.

Dimana, beleid itu Penggabungan dakwaan ke dalam satu surat, kata Bima, sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP. Beleid itu menjelaskan bahwa beberapa tindak pidana yang tidak memiliki sangkut paut satu dengan lainnya tapi ada hubungannya, perlu digabungkan demi kepentingan pemeriksaan.

Kemudian, diatur juga dalam Pasal 143 ayat (2) KUHP dimana Jaksa memiliki kewenangan untuk menggabungkan berkas perkara sesuai dengan penilaian-penilaian yang dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap.

"Bahwa putusa sela pengadilan tindak pidana korupsi tersebut dalam pertimbangannya tidak terkait dengan materi surat dakwaan," kata dia.

Bima mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas lengkap dari putusan sela yang dibacakan hakim pada Senin (16/8) kemarin. Nantinya, JPU akan mempelajari berkas itu untuk menentukan sikap lanjutan.

Setidaknya, kata dia, ada dua skenario yang dapat ditempuh Jaksa untuk menyikapi putusan sela itu.

Pertama, Jaksa dapat melimpahkan kembali dakwaan itu ke pengadilan atau mengajukan keberatan dan melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi. Bima menjelaskan perlawanan hukum tersebut telah digariskan dalam Pasal 156 Ayat (3) KUHAP.

"Kami simpulkan bahwa penuntut umum akan menentukan sikap apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan itu dilimpahkan kembali, atau melakukan upaya hukum mengan mengajukan keberatan," ucapnya.

Hakim, dalam sidang yang digelar Senin (16/8) mengabulkan eksepsi tersebut sehingga dakwaan terhadap seluruh terdakwa menjadi batal demi hukum. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun JPU dalam untuk 13 terdakwa MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler