Kejaksaan Agung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki Secara Tidak Hormat

Jumat, 06 Agustus 2021 – 17:46 WIB
Pinangki Sirna Malasari. Foto/ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai jaksa dan pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/8).

BACA JUGA: Bus Putra Raflesia Terguling ke Sawah, Lihat, Begini Kondisinya

Leonard mengatakan, pemberhentian Pinangki secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.

"Dengan adanya putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Leonard dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/8).

BACA JUGA: 19 Napi dari Lampung Dipindah ke Nusakambangan, Mata Ditutup, Tangan Diborgol, Lihat

Dari surat keputusan Jaksa Agung, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Keputusan Jaksa Agung ini mempertimbangkan putusan atas Pinangki yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Bantah Tudingan MAKI soal Gaji Pinangki

"Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” beber Leonard.

Diketahui bahwa Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Ketika terlibat dalam perkara itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dalam perjalan kasusnya, dia terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.

Atas tindakan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman sepuluh tahun penjara kepada Pinangki.

Namun, hukuman itu dipangkas pada pengadilan tingkat banding menjadi hanya empat tahun penjara. Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Pinangki sendiri sudah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada 2 Agustus untuk menjalani masa tahanan. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler