Kejaksaan Agung Setop Penuntutan Sejumlah Perkara Penganiayaan di Aceh, Alasannya

Selasa, 21 Juni 2022 – 22:19 WIB
Ilustrasi kasus penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan enam perkara penganiayaan di Aceh secara keadilan restoratif atau restorative justice.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis, enam itu perkara masing-masing ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, serta Aceh Utara dua perkara.

BACA JUGA: Heboh Penghapusan Honorer: Bupati Ini Ada Kabar Gembira untuk Guru Non-ASN

"Ada enam perkara disetujui dihentikan oleh Jampidum," kata Ali di Banda Aceh pada Selasa (21/6).

Dia menjelaskan persetujuan penghentian penuntutan enam perkara melalui keadilan restoratif dilakukan secara virtual dari Kejati Aceh dan diikuti para Kajari.

BACA JUGA: Anggota Brimob Bripda Diego Tewas Dianiaya, Irjen Fakhiri Copot AKP R

Keenam perkara itu masing-masing dengan tersangka Ismail bin Kamaruddin yang dijerat pasal penganiayaan terhadap tetangga yang ditangani Kejari Aceh Tengah.

Lalu, tersangka M Muttaqin bin Ilyas dalam perkara kecelakaan lalu lintas dan tersangka Riski Ardian bin M Ramli pada perkara penganiayaan, ditangani Kejari Aceh Utara.

BACA JUGA: Sebelum Dirumahkan, Honorer Masih Punya Waktu Mencari Pekerjaan Lain

Tersangka Suriadi alias Andek bin Alm Sumuradin dalam perkara penganiayaan ditangani Kejari Gayo Lues.

Berikutnya, tersangka T Zairi bin T Ariyan dalam perkara penganiayaan ditangani Kejari Aceh Selatan, serta tersangka Usman Arifin bin Marifin dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga ditangani Kejari Aceh Singkil.

Ali menyebut penghentian enam perkara secara keadilan restoratif itu dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana.

Selain itu, para tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban.
"Korban juga sudah memaafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali," ujar Ali.

Dia menyebut perdamaian para tersangka dengan korban juga diketahui masyarakat di lingkungan mereka.

"Jampidum memerintahkan para kepala kejaksaan negeri menerbitkan surat penetapan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ujar Ali Rasab Lubis. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler