Kejaksaan Agung Sita Mobil Ferrari dan Kapal Tanker Terkait Kasus ASABRI

Rabu, 10 Februari 2021 – 23:27 WIB
Tim Kejaksaan Agung saat menyita mobil Ferrari terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI.

Seluruh barang barang bukti yang disita kali ini terkait penyidikan terhadap tersangka HH dan BTS. Termasuk di antara barang yang disita adalah, satu unit mobil mewah Ferrari F12 Berlinetta dan 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Beberkan Kronologi Dugaan Korupsi Asabri, Rugikan Negara Rp23,7 Triliun

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mobil Ferarri yang disita tim Jampidsus itu terkait perkara tersangka HH.

"Tim juga menyita STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," ujar Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Rabu (10/2) malam.

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp 23,7 Triliun, Kejagung Sasar Tersangka Lain di Kasus Korupsi Asabri

Selain mobil berharga miliaran rupiah tersebut, satu unit tanker LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, serta dokumen kepemilikan sejumlah tongkang dan tug boat juga disita terkait perkara yang sama.

Terkait perkara tersangka BTS, lanjut Leonard, tim menyita 566 bidang tanah HGB dengan luas total 194 hektare di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

BACA JUGA: Hari dan Bachtiar Kaget Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"Tim juga menyita tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten," tutup Leonard.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler